Bagaimana Cara Pendaftaran NPWP Online? Simak Langkah-langkah Berikut Ini!

By

Pendaftaran NPWP online – Anda tentu ingin menjadi seorang warga negara yang baik.

Ya, warga negara yang baik adalah warga negara yang taat membayar pajak. NPWP merupakan salah satu instrumen perpajakan yang seringkali digunakan dalam melakukan transaksi perpajakan.

Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua:

  1. NPWP Pribadi

NPWP Pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia

  1. NPWP Badan

NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan, NPWP digunakan sebagai kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi serta tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.

Pendaftaran NPWP Online
Sumber gambar: Online-Pajak

Jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun dari usaha Anda sendiri, sebagai warga negara yang baik, Anda wajib menyetorkan pajak terutang kepada negara. Oleh sebab itu, Anda wajib memiliki NPWP untuk semua transaksi perpajakan Anda.

Namun, salah satu alasan yang membuat masyarakat Indonesia malas untuk memiliki NPWP adalah keharusan untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Bayangkan waktu yang Anda investasikan untuk ke luar rumah, tiba di KPP terdekat, dan sampai di sana pun Anda masih harus mengantre.

Apakah mungkin untuk pendaftaran NPWP online?

Tentu saja!

Di dunia yang serba digital ini, aneh rasanya apabila sehari saja tidak memanfaatkan internet. Semua hal serba dikerjakan secara daring, termasuk pendaftaran NPWP online, lho!

Lalu, bagaimana langkah-langkah pendaftaran NPWP online? Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP online:

Pendaftaran NPWP Online
Sumber gambar: Online-Pajak
  1. Buka halaman ereg.pajak.co.id
  2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan benar
  6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi
  7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP
  8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan Anda tidak ditolak
  9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat
  10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau dterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
  12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir

Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP online yang lebih spesifik:

1. Buat akun di Ereg (e-registrasi) Pajak

Pendaftaran NPWP Online
Sumber gambar: Blogspot

Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).

Ereg Pajak adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pendaftaran NPWP online. Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom sesuai petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.

Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).

NPWP Pusat artinya adalah NPWP untuk wajib pajak pribadi yang masih lajang atau wajib pajak badan yang hanya mempunyai satu unit bisnis.

2. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya

Sumber gambar: Cornwalls

Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan pendaftaran NPWP online. Jangan lupa juga untuk sesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda, ya. Apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.

3. Kirim berkas elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek e-mail Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Kemudian copy-paste token di e-mail tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya, ya! 

Pendaftaran NPWP Online
Sumber gambar: Lifepal

Jika setelah periode pengiriman NPWP Anda masih belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Silakan kembali mendaftar secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

Selain melalui pendaftaran secara online, Anda juga bisa mendapatkannya dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.

  • Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan
  • Isi formulir pengajuan NPWP
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran
  • Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak

Begitu Anda telah mendaftar baik melalui KPP maupun pendaftaran NPWP online, maka Anda sudah bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak baik untuk hitung, setor, maupun lapor pajak dalam satu aplikasi yang terpadu dan terintegrasi.

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mendaftarkan diri sebagai pengguna dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.

Di OnlinePajak, penghitungan dan pengisian form pajak dilakukan secara otomatis dan akurat, sehingga Anda bisa melaporkan pajak lebih cepat. Untuk menggunakan fitur hitung-setor-lapor di OnlinePajak juga gratis.

Sumber gambar: WP

Pastikan Anda untuk memiliki NPWP ya, baik datang ke KPP maupun pendaftaran NPWP online. Hal tersebut karena ada denda bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, lho!

  • Bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar.
  • Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya.

Demikian artikel mengenai langkah-langkah pendaftaran NPWP online dan beberapa informasi yang dirasa penting untuk Anda ketahui. Terima kasih sudah menjadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak. Semoga artikel ini bermanfaat!

Related Posts

General Info

Alamat

Jl. Pasir No.35, Patuk, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55294

Whatsapp

+6285721004073

EMAIL

halo@aksoro.co.id

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *